Data Talak & Iddah
Data Anak (Hadhanah)
Sampel Anak (Tertua/Bungsu):
Nafkah & Mut'ah
Gunakan koma sebagai pemisah ribuan.
*Mempengaruhi pertimbangan besaran Mut'ah
Siap Melakukan Perhitungan
Masukkan data talak, kondisi anak, dan finansial di panel kiri untuk mendapatkan kalkulasi masa iddah, hak asuh, dan estimasi nafkah sesuai syariah.
Hasil Perhitungan Iddah
NormalMasa Iddah Berakhir Pada:
-
Durasi: -
Dasar Hukum (Dalil)
"Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'..." (QS. Al-Baqarah: 228)
Hak Asuh Anak (Hadhanah)
KHIPemegang Hak Utama:
Ibu Kandung
Catatan Jumlah Anak
Jumlah 1 anak tidak mengubah hukum siapa yang berhak mengasuh secara fiqh, namun hakim cenderung tidak memisahkan saudara kandung (Tafriq) demi kemaslahatan.
Anak masih dibawah umur mumayyiz (7 tahun), maka hak asuh jatuh kepada Ibu selama Ibu tidak menikah lagi (menurut Jumhur).
Syarat Sah Pemegang Hak:
Estimasi Hak Finansial
*Estimasi KonsultanHak Istri (Pasca Talak)
| Jenis | Estimasi Total |
|---|---|
| Nafkah Iddah 90 hari x Rp 50.000 | Rp 4.500.000 |
| Kiswah (Pakaian/Tempat Tinggal) | Rp 1.500.000 |
| Mut'ah (Hadiah Penghibur) | Rp 2.500.000 |
| Subtotal Hak Istri | Rp 8.500.000 |
Hak Anak (Bulanan)
| Jenis | Estimasi/Bulan |
|---|---|
| Nafkah Hadhanah 1 Anak x Estimasi | Rp 1.000.000 |
Total Beban Awal (Istri + 1 Bulan Anak)
Estimasi Cashflow
Rp 9.500.000
Disclaimer: Angka ini adalah estimasi wajar (Ijtihad) berdasarkan kemampuan suami (Ma'ruf) dan kebiasaan setempat ('Urf). Nafkah anak adalah kewajiban bulanan Ayah hingga anak dewasa/mandiri.
Referensi: Al-Quran (Surah At-Talaq & Al-Baqarah), Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku I, Kitab Al-Umm (Syafi'i).
Dikembangkan oleh Abinya Uwais